Untuk mendukung kepatuhan perpajakan, Biteship memfasilitasi penerbitan e-Faktur atas biaya layanan. Sebagai informasi penting bagi tim Finance/Tax pelanggan, Biteship memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 resmi yang terus diperbarui setiap tahunnya. Oleh karena itu, pembayaran tagihan layanan Biteship dilakukan secara penuh tanpa pemotongan PPh Pasal 23.
Artikel ini akan membantu Anda memahami seluruh prosedur, persyaratan dokumen, hingga tata cara pengajuan Faktur Pajak dan informasi pembebasan PPh 23 untuk transaksi di Biteship.
Artikel ini mencakup pembahasan mengenai:
- Ketentuan penerbitan Faktur Pajak & pembebasan PPh 23
- Mekanisme dan regulasi SKB PPh Pasal 23 Biteship
- Dokumen persyaratan yang wajib disiapkan
- Rincian data perpajakan yang dibutuhkan
- Langkah-langkah pengajuan Faktur Pajak dan unduh dokumen SKB
- Estimasi waktu pemrosesan dokumen pajak
- Penyebab pengajuan Faktur Pajak terkendala
- Tips agar administrasi perpajakan lancar
- FAQ seputar Faktur Pajak dan PPh 23 di Biteship
1. Ketentuan Faktur Pajak & PPh 23 di Biteship
Biteship memfasilitasi penerbitan Faktur Pajak (e-Faktur) atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa biaya layanan/platform fee kepada pengguna yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketentuan Pembebasan PPh 23:
Biteship dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan SKB PPh 23 yang aktif. Pelanggan diimbau untuk tidak melakukan pemotongan PPh 23 saat melakukan pembayaran tagihan. Salinan dokumen SKB PPh 23 Biteship tahun berjalan dapat diunduh langsung melalui dashboard atau diminta melalui tim Support/Finance kami sebagai lampiran arsip perpajakan Anda.
Layanan perpajakan ini penting untuk:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membutuhkan Faktur Pajak Masukan
- Tim Finance/Tax pelanggan untuk pengarsipan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23
- Pelaporan SPT Masa PPN bulanan
- Memenuhi standar kepatuhan audit dan rekapitulasi keuangan perusahaan
2. Manfaat Mengelola Pajak di Biteship
Dengan melengkapi profil perpajakan di Biteship, perusahaan Anda akan mendapatkan berbagai manfaat:
- Mempermudah proses pengkreditan Pajak Masukan (PPN) perusahaan
- Menjaga akurasi dan kerapian pencatatan pajak atas transaksi layanan
- Memastikan pembayaran tagihan tepat jumlah tanpa kendala selisih PPh 23
- Mencegah timbulnya sanksi atau denda administrasi perpajakan
- Mempercepat proses rekonsiliasi tagihan dan transaksi bulanan
- Mempermudah koordinasi administrasi antara tim Finance Anda dan Biteship
3. Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan Faktur Pajak atau mengunduh arsip SKB PPh 23, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- NPWP Perusahaan (15 atau 16 digit)
- SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) khusus bagi badan usaha PKP
- Bukti Pembayaran / Invoice Tagihan Biteship yang valid
- Salinan SKB PPh 23 Biteship (dapat diunduh dari Dashboard)
Pastikan seluruh dokumen:
- Masih berlaku dan data perusahaan sesuai dengan yang terdaftar di akun Biteship
- Teks dan angka dapat dibaca dengan jelas (tidak blur atau terpotong)
- Arsip SKB PPh 23 yang digunakan merupakan dokumen aktif untuk tahun berjalan
4. Informasi yang Akan Diminta Saat Pengajuan Pajak
Dalam proses verifikasi dan administrasi pajak, Anda akan diminta menyertakan rincian informasi berikut:
Detail Identitas Perpajakan
- Nama perusahaan / entitas sesuai NPWP
- Nomor NPWP terdaftar
- Status PKP atau Non-PKP
- Alamat domisili perusahaan sesuai NPWP
Detail Informasi Bebas PPh 23
Untuk kebutuhan pengarsipan tim Tax perusahaan Anda:
- Nomor dan masa berlaku SKB PPh 23 Biteship tahun berjalan
- Kelengkapan berkas konfirmasi pembayaran penuh tanpa potong PPh 23
Kontak Finance & Korespondensi
Untuk pengiriman dokumen e-Faktur dan konfirmasi rekonsiliasi:
- Nama PIC Keuangan / Perpajakan
- Email aktif tim Finance
- Nomor telepon / WhatsApp PIC
5. Cara Mengajukan Faktur Pajak & Mengunduh SKB PPh 23
Langkah 1: Login ke Dashboard Biteship
Masuk ke akun perusahaan Anda melalui Dashboard Biteship.
Langkah 2: Lengkapi Data Pajak di Pengaturan Akun
Masuk ke menu Verifikasi Bisnis / Informasi Pajak, kemudian isi nomor NPWP dan unggah dokumen pendukung seperti SPPKP.
Langkah 3: Unduh Berkas SKB PPh 23 Biteship
Unduh salinan resmi Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 Biteship tahun berjalan langsung dari dashboard untuk disimpan sebagai lampiran arsip perpajakan perusahaan Anda.
Langkah 4: Lakukan Pembayaran Tagihan Secara Penuh
Lakukan pembayaran invoice secara penuh (tanpa pemotongan PPh 23) sesuai dengan nilai tagihan yang tertera.
Langkah 5: Penerimaan e-Faktur
Tim Finance Biteship akan menerbitkan dan mengirimkan dokumen e-Faktur resmi ke email terdaftar Anda.
6. Estimasi Waktu Pemrosesan Dokumentasi Pajak
Prosedur pemrosesan dokumen pajak memerlukan waktu sebagai berikut:
- Pengunduhan SKB PPh 23: Dapat dilakukan secara instan kapan saja melalui Dashboard Biteship.
- Penerbitan e-Faktur: Diterbitkan secara berkala paling lambat pada akhir bulan berjalan atau awal bulan berikutnya setelah transaksi lunas.
7. Penyebab Pengajuan Pajak Ditolak atau Terkendala
Berikut beberapa alasan umum mengapa penerbitan Faktur Pajak atau proses verifikasi mengalami hambatan:
- Data NPWP, nama perusahaan, atau alamat pada profile tidak sesuai dengan dokumen resmi
- Pengajuan Faktur Pajak disampaikan melewati batas waktu periode penutupan buku (bulan berjalan)
- Pelanggan melakukan pemotongan PPh 23 saat pembayaran, sehingga terjadi selisih tagihan (karena Biteship memiliki SKB aktif)
- Alamat email Finance belum diperbarui sehingga e-Faktur gagal terkirim
8. Tips Agar Pengelolaan Pajak Berjalan Lancar
- Pastikan data perpajakan sudah terverifikasi sebelum transaksi dilakukan
- Simpan salinan SKB PPh 23 Biteship terbaru di awal tahun anggaran untuk tim Tax/Finance Anda
- Pastikan pembayaran tagihan dilakukan penuh tanpa pemotongan PPh 23 agar pencatatan tidak tertahan
- Gunakan email korespondensi Finance yang aktif dipantau setiap hari kerja
9. FAQ Tentang Faktur Pajak dan PPh 23
Apakah perusahaan Non-PKP bisa meminta Faktur Pajak?
Faktur Pajak (e-Faktur) hanya dapat diterbitkan untuk badan/usaha berstatus PKP. Namun, perusahaan Non-PKP tetap menerima Invoice/Bukti Tagihan resmi dari Biteship sebagai bukti transaksi yang sah.
Mengapa pembayaran tagihan Biteship tidak boleh dipotong PPh 23?
Biteship memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang selalu diperbarui setiap tahunnya, sehingga pemotongan PPh 23 dibebaskan dan pembayaran wajib dilakukan secara penuh.
Di mana saya bisa mendapatkan salinan dokumen SKB PPh 23 Biteship?
Dokumen SKB PPh 23 tahun berjalan dapat diunduh secara langsung melalui Dashboard Biteship pada menu Informasi Pajak atau dengan mengajukan permintaan ke tim Support/Finance Biteship.
Di mana saya bisa mendapatkan data NPWP Biteship?
Data NPWP dan alamat resmi Biteship dapat Anda lihat pada lembar Invoice tagihan atau mengonfirmasikannya secara langsung ke tim Finance/Support Biteship.
10. Kesimpulan
Pengelolaan Faktur Pajak dan pemahaman atas pembebasan PPh Pasal 23 melalui SKB resmi di Biteship membantu memastikan kelancaran operasional bisnis dan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan Anda.
Dengan melengkapi data perpajakan dan melakukan pembayaran penuh sesuai ketentuan SKB, seluruh proses transaksi bisnis dapat berjalan dengan aman, transparan, dan efisien.
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait Faktur Pajak atau dokumen SKB PPh 23, silakan hubungi tim Finance Biteship melalui support@biteship.com.