Untuk mendukung kepatuhan perpajakan dan tertib administrasi bagi pengguna bisnis, Biteship memfasilitasi penerbitan Faktur Pajak serta mekanisme pemrosesan Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini akan membantu Anda memahami seluruh prosedur, persyaratan dokumen, hingga tata cara pengajuan Faktur Pajak dan pemotongan PPh 23 untuk transaksi di Biteship.
Artikel ini mencakup pembahasan mengenai:
- Ketentuan penerbitan Faktur Pajak di Biteship
- Mekanisme pemotongan PPh Pasal 23
- Dokumen persyaratan yang wajib disiapkan
- Rincian data perpajakan yang dibutuhkan
- Langkah-langkah pengajuan Faktur Pajak dan Bukti Potong
- Estimasi waktu pemrosesan dokumen pajak
- Penyebab pengajuan Faktur Pajak/PPh 23 ditolak atau terkendala
- Tips agar administrasi perpajakan lancar
- FAQ seputar Faktur Pajak dan PPh 23 di Biteship
1. Ketentuan Faktur Pajak & PPh 23 di Biteship
Biteship memfasilitasi penerbitan Faktur Pajak (e-Faktur) atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa biaya layanan/platform fee kepada pengguna yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Selain itu, atas biaya jasa layanan tersebut, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Layanan perpajakan ini penting untuk:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membutuhkan Faktur Pajak Masukan
- Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban Pemotongan PPh Pasal 23
- Pelaporan SPT Masa PPN dan PPh Pasal 23 bulanan
- Memenuhi standar kepatuhan audit dan rekapitulasi keuangan perusahaan
2. Manfaat Mengelola Pajak di Biteship
Dengan melengkapi profil perpajakan di Biteship, perusahaan Anda akan mendapatkan berbagai manfaat:
- Mempermudah proses pengkreditan Pajak Masukan (PPN) perusahaan
- Menjaga akurasi dan kerapian pencatatan pajak atas transaksi layanan
- Mencegah timbulnya sanksi atau denda administrasi perpajakan
- Mempercepat proses rekonsiliasi tagihan dan transaksi bulanan
- Mempermudah koordinasi administrasi antara tim Finance Anda dan Biteship
3. Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan Faktur Pajak atau melakukan pemotongan PPh 23, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- NPWP Perusahaan (15 atau 16 digit)
- SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) khusus bagi badan usaha PKP
- Bukti Pemotongan PPh 23 (e-Bupot) resmi dari DJP Online
- Bukti Pembayaran / Invoice Tagihan Biteship yang valid
Pastikan seluruh dokumen:
- Masih berlaku dan data perusahaan sesuai dengan yang terdaftar di akun Biteship
- Teks dan angka dapat dibaca dengan jelas (tidak blur atau terpotong)
- Mencantumkan nama entitas serta NPWP resmi Biteship dengan benar pada e-Bupot
4. Informasi yang Akan Diminta Saat Pengajuan Pajak
Dalam proses verifikasi dan administrasi pajak, Anda akan diminta menyertakan rincian informasi berikut:
Detail Identitas Perpajakan
- Nama perusahaan / entitas sesuai NPWP
- Nomor NPWP terdaftar
- Status PKP atau Non-PKP
- Alamat domisili perusahaan sesuai NPWP
Detail Pemotongan PPh 23
Jika Anda melakukan pemotongan PPh 23 atas invoice Biteship, persiapkan rincian:
- Tarif pemotongan PPh 23 (umumnya 2% dari Dasar Pengenaan Pajak / DPP Jasa)
- Nomor Bukti Potong e-Bupot
- Masa Pajak dan Tahun Pajak
- Nominal DPP dan nilai PPh 23 yang dipotong
Kontak Finance & Korespondensi
Untuk pengiriman dokumen e-Faktur dan konfirmasi rekonsiliasi:
- Nama PIC Keuangan / Perpajakan
- Email aktif tim Finance
- Nomor telepon / WhatsApp PIC
5. Cara Mengajukan Faktur Pajak & Penyerahan e-Bupot
Langkah 1: Login ke Dashboard Biteship
Masuk ke akun perusahaan Anda melalui Dashboard Biteship.
Langkah 2: Lengkapi Data Pajak di Pengaturan Akun
Masuk ke menu Verifikasi Bisnis / Informasi Pajak, kemudian isi nomor NPWP dan unggah dokumen pendukung seperti SPPKP.
Langkah 3: Lakukan Pembayaran Invoice Tagihan
Lakukan pembayaran tagihan biaya layanan. Jika Anda memotong PPh 23, lakukan pembayaran sesuai jumlah yang telah dipotong PPh 23.
Langkah 4: Terbitkan e-Bupot di DJP Online
Buat Bukti Potong PPh Pasal 23 (e-Bupot) melalui aplikasi DJP Online dengan mencantumkan NPWP resmi Biteship.
Langkah 5: Kirimkan Bukti Potong ke Tim Finance Biteship
Kirimkan file e-Bupot (format PDF dan XML) kepada tim Finance Biteship untuk dilakukan validasi dan penyesuaian pencatatan tagihan.
6. Estimasi Waktu Pemrosesan Dokumentasi Pajak
Prosedur pemrosesan dokumen pajak memerlukan waktu sebagai berikut:
- Penerbitan e-Faktur: Diterbitkan secara berkala paling lambat pada akhir bulan berjalan atau awal bulan berikutnya setelah transaksi lunas.
- Verifikasi e-Bupot PPh 23: Memerlukan waktu 1–3 hari kerja setelah file Bukti Potong diterima secara lengkap oleh tim Keuangan Biteship.
7. Penyebab Pengajuan Pajak Ditolak atau Terkendala
Berikut beberapa alasan umum mengapa penerbitan Faktur Pajak atau validasi PPh 23 mengalami hambatan:
- Data NPWP, nama perusahaan, atau alamat pada profile tidak sesuai dengan dokumen resmi
- Pengajuan Faktur Pajak disampaikan melewati batas waktu periode penutupan buku (bulan berjalan)
- Perhitungan DPP atau nominal PPh 23 pada e-Bupot tidak presisi sesuai invoice
- Bukti Potong PPh 23 tidak dilampirkan dalam format resmi (PDF & XML)
- Pemotongan PPh 23 diterapkan pada komponen biaya yang bukan merupakan jasa/platform fee (misal: ongkos kirim kurir)
8. Tips Agar Pengelolaan Pajak Berjalan Lancar
- Pastikan data perpajakan sudah terverifikasi sebelum transaksi dilakukan
- Segera buat dan kirimkan e-Bupot PPh 23 setelah pembayaran lunas agar tidak menunggak
- Pastikan pemotongan PPh 23 hanya dihitung dari DPP biaya layanan (Service/Platform Fee)
- Gunakan email korespondensi Finance yang aktif dipantau setiap hari kerja
9. FAQ Tentang Faktur Pajak dan PPh 23
Apakah perusahaan Non-PKP bisa meminta Faktur Pajak?
Faktur Pajak (e-Faktur) hanya dapat diterbitkan untuk badan/usaha berstatus PKP. Namun, perusahaan Non-PKP tetap menerima Invoice/Bukti Tagihan resmi dari Biteship sebagai bukti transaksi yang sah.
Apakah ongkos kirim (ongkir) kurir dipotong PPh 23?
Tidak. Pemotongan PPh Pasal 23 hanya berlaku atas biaya layanan/platform fee Biteship, dan tidak berlaku atas biaya pengiriman/ongkir kurir yang bersifat penggantian biaya (reimbursement).
Kapan batas waktu penyerahan Bukti Potong PPh 23 ke Biteship?
Bukti potong e-Bupot wajib dikirimkan ke Biteship paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak transaksi berakhir.
Di mana saya bisa mendapatkan data NPWP Biteship untuk penerbitan e-Bupot?
Data NPWP dan alamat resmi Biteship dapat Anda lihat pada lembar Invoice tagihan atau mengonfirmasikannya secara langsung ke tim Finance/Support Biteship.
10. Kesimpulan
Pengelolaan Faktur Pajak dan PPh Pasal 23 secara tertib di Biteship membantu memastikan kelancaran operasional bisnis dan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan Anda.
Dengan melengkapi data perpajakan dan menyampaikan Bukti Potong secara tepat waktu, seluruh proses transaksi bisnis dapat berjalan dengan aman dan transparan.
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait Faktur Pajak atau PPh 23, silakan hubungi tim Finance Biteship melalui support@biteship.com.