Untuk memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap barang berharga Anda, layanan kami dilengkapi dengan fitur asuransi pengiriman. Namun, agar proses administrasi dan penanganan risiko dapat berjalan secara adil, setiap pengajuan penggantian klaim tunduk pada ketentuan Deductible Fee (Biaya Risiko Sendiri) sebesar 10% dari harga barang yang diasuransikan.
Penerapan biaya potongan ini membantu kami memastikan bahwa layanan klaim tetap dapat berjalan secara berkelanjutan, sekaligus mendorong kesadaran bersama mengenai pentingnya standar pengemasan (packing) yang aman selama proses distribusi logistik berlangsung.
Artikel ini akan membantu Anda memahami:
- Apa itu nominal pergantian klaim asuransi dengan deduct fee 10%
- Manfaat dan tujuan penerapan biaya deduct fee
- Cara menghitung premi awal dan nilai klaim bersih yang akan Anda terima
- Alur dan langkah mengajukan klaim asuransi
- Tahapan proses investigasi, peninjauan, hingga jadwal pencairan dana
- Penyebab utama klaim asuransi ditolak
1. Apa Itu Nominal Pergantian Klaim dengan Deduct Fee 10%?
Nominal pergantian klaim asuransi adalah jumlah dana yang dicairkan kepada customer sebagai bentuk ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan barang yang diasuransikan. Dalam sistem ini, pergantian yang diberikan tidak bersifat 100% penuh dari harga barang, melainkan dikurangi Deduct Fee sebesar 10%.
Artinya, jika klaim Anda disetujui, pihak asuransi akan menanggung 90% dari nilai total harga barang yang terdaftar, sedangkan 10% sisanya merupakan porsi risiko mandiri yang ditanggung oleh pemilik barang (customer).
2. Tujuan dan Manfaat Penerapan Deduct Fee 10%
Penerapan biaya risiko sendiri (deductible) merupakan standar yang umum berlaku dalam industri asuransi logistik global. Manfaat utamanya antara lain:
- Menjaga premi asuransi tetap terjangkau bagi seluruh customer
- Mempercepat proses approval klaim karena adanya pembagian risiko yang jelas
- Mengurangi potensi penyalahgunaan atau manipulasi klaim (fraud)
- Mendorong customer dan pengirim untuk selalu menggunakan packing standar yang aman
3. Simulasi Perhitungan Premi Awal & Pencairan Klaim
Untuk mengaktifkan perlindungan asuransi, customer diwajibkan membayar Biaya Asuransi (Premi Asuransi) sebesar 0,5% dari harga barang, yang dibayarkan langsung di awal bersamaan dengan ongkos kirim.
Apabila terjadi kendala (kehilangan/kerusakan) dan klaim disetujui, maka dana ganti rugi yang akan dicairkan adalah harga barang dikurangi Deduct Fee 10%. Perlu diperhatikan bahwa batas maksimal nilai pertanggungan klaim adalah sebesar Rp 50.000.000. Apabila nilai nominal barang melebihi Rp 50.000.000, maka perhitungan nilai ganti rugi akan tetap didasarkan pada angka maksimal Rp 50.000.000 setelah dikurangi Deduct Fee 10% (Maksimal dana pencairan bersih: Rp 45.000.000).
Berikut adalah tabel simulasi perhitungan untuk berbagai nominal harga barang:
| Harga Barang (Invoice) | Biaya Asuransi Awal (0,5% dari Harga Barang - Dibayar Bersama Ongkir) | Potongan Deduct Fee (10% saat Klaim Disetujui) | Total Dana Pergantian yang Dicairkan (90%) |
|---|---|---|---|
| Rp 500.000 | Rp 2.500 | Rp 500.000 x 10% = Rp 50.000 | Rp 450.000 |
| Rp 1.000.000 | Rp 5.000 | Rp 1.000.000 x 10% = Rp 100.000 | Rp 900.000 |
| Rp 5.000.000 | Rp 25.000 | Rp 5.000.000 x 10% = Rp 500.000 | Rp 4.500.000 |
| Rp 50.000.000 | Rp 250.000 | Rp 50.000.000 x 10% = Rp 5.000.000 | Rp 45.000.000 |
| Rp 75.000.000 (Melebihi Limit Limit Pertanggungan) |
Rp 375.000 | Rp 50.000.000 x 10% = Rp 5.000.000 (Dihitung dari limit maks) |
Rp 45.000.000 (Tetap diganti maksimal limit) |
Catatan Penting:
- Biaya asuransi awal (0,5%) adalah biaya administrasi perlindungan selama perjalanan sehingga tidak dapat dikembalikan (hangus) baik saat pengiriman lancar maupun saat terjadi klaim.
- Klaim yang kami proses HANYA mencakup harga barang saja, tidak disertai dengan klaim pengembalian ongkos kirim yang sudah dibayarkan.
4. Alur & Cara Melakukan Klaim Asuransi
Penting dipahami bahwa batas waktu pengajuan tiket klaim asuransi adalah maksimal 2x24 jam sejak status pengiriman terkirim (Delivered). Pengajuan yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diproses oleh sistem.
Langkah 1: Masuk ke Menu Klaim di Dashboard
Login ke akun Anda, buka menu Riwayat Pengiriman, pilih nomor resi yang bermasalah, lalu klik tombol "Ajukan Klaim Asuransi".
Langkah 2: Isi Kronologi Kejadian
Tuliskan kronologi singkat, padat, dan jelas mengenai bagaimana barang tersebut bisa rusak atau hilang saat proses pengiriman.
Langkah 3: Unggah Dokumen & Bukti Pendukung
Masukkan foto invoice, foto kerusakan barang, dan kelengkapan identitas sesuai instruksi kolom upload. Catatan Tambahan: Apabila nominal harga barang yang diklaim bernilai di atas Rp 5.000.000 ( Rp 5.000.000), customer WAJIB melampirkan dokumen Surat Pemeriksaan dari Kepolisian.
Langkah 4: Masukkan Data Rekening Bank
Pastikan nomor rekening sudah benar guna menghindari kegagalan transfer saat dana klaim dicairkan.
Langkah 5: Submit dan Tunggu Hasil Investigasi
Periksa kembali semua data, lalu klik "Submit". Tiket klaim Anda akan segera terbuat di sistem dan masuk ke tahap investigasi.
5. Berapa Lama Proses Investigasi dan Pencairan Klaim?
Proses peninjauan asuransi logistik melibatkan beberapa tahapan validasi yang terstruktur. Berikut estimasi waktu dan alur penanganannya:
- Proses Investigasi Awal & Kelengkapan Dokumen 3PL: Setelah tiket klaim berhasil dibuat oleh customer, tim akan melakukan proses investigasi lapangan, pengecekan manifest data, serta pemenuhan kelengkapan dokumen pendukung wajib dari sisi ekspedisi/3PL (seperti BAP Kehilangan atau BAP Kerusakan resmi). Rangkaian proses ini berjalan secara paralel selama maksimal 14 hari kerja. (Catatan: Durasi SLA 14 hari kerja ini belum termasuk waktu penerbitan Surat Pemeriksaan Kepolisian apabila dokumen tersebut diwajibkan).
- Penyediaan Dokumen Surat Pemeriksaan Kepolisian: Sebagai pengingat wajib, apabila nominal harga barang yang diklaim bernilai di atas Rp 5.000.000 ( Rp 5.000.000), customer wajib melampirkan berkas fisik berupa Surat Pemeriksaan Kepolisian agar berkas dapat dinyatakan lengkap secara hukum.
- Pengajuan ke Pihak Asuransi: Segera setelah seluruh berkas kelengkapan dokumen dari pihak 3PL dinyatakan lengkap, valid, serta dokumen dari pihak kepolisian telah terpenuhi (apabila diperlukan), berkas akan diteruskan dan diajukan secara resmi ke pihak asuransi rekanan.
- Masa Peninjauan Asuransi: Pihak asuransi memiliki masa peninjauan selama 5 hari kerja yang terhitung sejak dokumen lengkap diterima oleh mereka.
- Approval Klaim: Pihak asuransi akan menerbitkan keputusan resmi berupa persetujuan pembayaraan ganti rugi (Approval Klaim) jika pengajuan dinyatakan valid.
- Jadwal Pembayaran Klaim: Setelah mendapat persetujuan, proses pencairan dan pembayaran dana klaim dari sisi Biteship ke rekening Anda akan dilakukan secara berkala setiap hari Jumat dalam setiap minggunya.
6. Penyebab Umum Klaim Asuransi Ditolak
Mohon perhatikan hal-hal berikut agar pengajuan klaim Anda tidak mengalami penolakan:
- Melewati batas waktu pengajuan (lebih dari 2x24 jam setelah paket berstatus diterima).
- Bentuk kerusakan disebabkan oleh packing internal yang buruk (tidak menggunakan pelindung memadai untuk barang pecah belah).
- Nominal harga barang yang didaftarkan di sistem asuransi sengaja dinaikkan (tidak sesuai invoice asli).
- Barang yang dikirim termasuk ke dalam kategori barang terlarang (Prohibited Items) yang tidak dicover asuransi.
- Bukti foto kerusakan tidak jelas, blur, atau terindikasi hasil rekayasa digital.
- Tidak melampirkan Surat Pemeriksaan Kepolisian untuk barang dengan nominal di atas Rp 5.000.000.
7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah potongan 10% bisa dibatalkan jika packing saya sudah sangat aman?
Tidak bisa. Kebijakan Deduct Fee 10% bersifat mutlak untuk setiap pengajuan klaim asuransi yang disetujui, terlepas dari jenis atau ketebalan packing yang digunakan.
Bagaimana jika harga barang di invoice berbeda dengan nominal asuransi saat order?
Pihak asuransi akan mengambil acuan dari nilai terendah antara harga di invoice real dengan nominal yang dipertanggungkan saat awal pengiriman untuk menghindari over-insuring.
Apakah biaya premi asuransi awal akan dikembalikan jika saya mengajukan klaim?
Tidak. Premi asuransi yang dibayarkan di awal adalah biaya hangus untuk membeli kontrak perlindungan selama perjalanan, sehingga tidak dapat di-refund.
8. Kesimpulan
Fitur asuransi hadir untuk memberikan ketenangan pikiran bagi Anda saat bertransaksi. Memahami ketentuan Deduct Fee 10% serta batas-batas pertanggungan limit nominal sejak awal akan membantu Anda mengelola ekspektasi nominal ganti rugi yang akan diterima secara transparan dan tanpa kesalahpahaman.
Pastikan Anda selalu mendokumentasikan proses unboxing paket demi kemudahan proses klaim di masa mendatang.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait perhitungan atau status klaim Anda, silakan hubungi Customer Care kami melalui email di claim-support@asuransi-logistik.com.