Saat melakukan pengiriman internasional, dua istilah (Incoterms) yang paling sering muncul adalah DDU dan DDP. Memahami perbedaan keduanya sangat penting karena hal ini menentukan siapa yang bertanggung jawab atas biaya tambahan dan proses bea cukai saat paket tiba di negara tujuan.
Apa itu DDU (Delivered Duty Unpaid)?
Dalam skema DDU, penjual bertanggung jawab untuk memastikan barang sampai ke alamat tujuan, tetapi pembeli (penerima) bertanggung jawab penuh atas pembayaran bea masuk (import duties), pajak (VAT/GST), dan biaya administrasi bea cukai lainnya.
- Proses: Paket akan tertahan di bea cukai hingga penerima melunasi tagihan pajak.
- Keuntungan bagi Penjual: Biaya pengiriman di awal lebih murah dan administrasi lebih sederhana.
- Risiko: Jika pembeli menolak membayar pajak, paket bisa tertahan, dihancurkan, atau dikembalikan dengan biaya tambahan.
Apa itu DDP (Delivered Duty Paid)?
Dalam skema DDP, penjual memikul seluruh tanggung jawab. Penjual membayar semua biaya pengiriman, termasuk bea masuk, pajak, dan biaya pengurusan dokumen hingga barang tiba di pintu pembeli.
- Proses: Barang melewati bea cukai dengan lebih lancar karena semua biaya sudah dibayarkan di muka oleh pengirim.
- Keuntungan bagi Pembeli: Pengalaman belanja yang mulus tanpa "biaya kejutan" saat barang sampai.
- Risiko: Biaya pengiriman di awal terlihat jauh lebih mahal bagi penjual.
Itulah perbedaan antara DDU dan DDP dalam pengiriman internasional. Saat ini di Biteship hanya tersedia pengiriman dengan format DDU. Jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui email di support@biteship.com. Kami siap membantu Anda!